Instagram

Instagram

07 September 2016

Jaringan Komputer

Nama: I Made Suralaga
NIM : 1504505027
Universtas/Fakultas/Jurusan : Udayana/Teknik/Teknologi Informasi
Mata Kuliah : Manajemen Jaringan dan Server
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST., MT

Definisi Jaringan Komputer

Jaringan komputer dapat didefinisikan sebagai hubungan antara 2 komputer atau lebih yang terhubung dengan media transmisi kabel atau tanpa kabel (wireless). Dua unit komputer dikatakan terkoneksi apabila keduanya bisa saling bertukar data/informasi, berbagi resource yang dimiliki, seperti: file, printer, media penyimpanan (hardisk, floppy disk, cd-rom, flash disk, dll). Data yang berupa teks, audio maupun video, bergerak melalui media kabel atau tanpa kabel (wireless) sehingga memungkinkan pengguna komputer dalam jaringan komputer dapat saling bertukar file/data, mencetak pada printer yang sama dan menggunakan hardware/software yang terhubung dalam jaringan bersama-sama.

Konsep Jaringan Komputer

Computer Network atau jaringan komputer, merupakan sekumpulan komputer yang dihubungkan melalui media fisik dan software yang memfasilitasi komunikasi antara komputer-komputer tersebut. Dengan demikian sebuah jaringan komputer yang sangat sederhana bisa digambarkan seperti gambar berikut.

Pada gambar terlihat bahwa komputer 1 dan komputer 2 terhubung melalui media fisik. Komunikasi antara keduanya berlangsung melalui media fisik tersebut. Media fisik ini bisa berupa kabel, ataupun udara yang menjadi media bagi komunikasi elektromagnetik. Masing-masing komputer terhubung melalui media fisik dengan menggunakan kartu jaringan (network interface card = NIC ) atau di pasaran biasa disebut Ethernet Card. Segala proses transmisi melalui media fisik akan melalui NIC tersebut.
Gambar Network Interface Card/Ethernet Card

Bila jaringan komputer ini terdiri dari cukup banyak komputer yang menempati suatu area lokal, maka jaringan ini dinamakan jaringan komputer lokal (Local Area Network). Beberapa jaringan lokal yang digabungkan dan menempati area yang cukup luas dinamakan sebagai Wide Area Network (WAN).

Syarat-Syarat Jaringan Komputer

Terdapat empat buah syarat yang harus terpenuhi dalam membentuk Jaringan Komputer. Berikut syarat-syarat terbentuknya Jaringan Komputer:

1. Pengguna
Terdapat pengguna di dalamnya yang berguna untuk mengoperasikan perangkat yang telah terhubung tersebut agar dapat berinteraksi dengan pengguna lain ataupun berinteraksi dengan layanan dan penyedia layanan.

2. Perangkat
Hal yang paling utama yang diperlukan untuk membentuk jaringan komputer adalah perangkat. Perangkat yang diperlukan untuk membentuk jaringan berjumlah minimal 2 buah dan telah terhubung secara wired maupun wireless.

3. Berbagi data
Komponen selanjutnya adalah adanya data yang ingin kita bagi atau dapatkan dari terbentuknya jaringan komputer. Umumnya, data yang dibagi berupa dokumen, gambar, suara, maupun video.

4. Sharing
Dan komponen terakhir adalah pemakaian secara bersama-sama terhadap perangkat keras dan perangkat lunak.

Contoh Jaringan Komputer

     Jaringan komputer memiliki beberapa jenis dilihat dari jangkauan areanya dan juga teknologi yang digunakan. Berikut merupakan contoh-contoh jaringan komputer:

1. LAN (Local Area Network)


LAN atau Local Area Network adalah salah satu jenis Jaringan Komputer yang mencakup wilayah local dengan menggunakan berbagai perangkat jaringan yang cukup sederhana dan populer, seperti menggunakan kabel UTP (Unshielded Twisted-Pair), Hub, Switch, Router, dan lain sebagainya. Contoh dari jaringan LAN seperti komputer-komputer yang saling terhubung di sekolah, di perusahaan, Warnet, maupun antar rumah tetangga yang masih mencakup wilayah LAN.

2. MAN (Metropolitan Area Network)


MAN atau Metropolitan Area Network biasanya meliputi area yang lebih besar dari LAN, area yang digunakan adalah dalam sebuah negara. Dalam hal ini jaringan komputer menghubungkan beberapa buah jaringan-jaringan LAN ke dalam lingkungan area yang lebih besar, sebagai contoh yaitu: jaringan pada Bank (Sistem Online Perbankan). Setiap bank tentunya memiliki kantor pusat dan kantor cabang. Di setiap kantor baik kantor cabang maupun kantor pusat tentunya memiliki LAN, penggabungan LAN – LAN di setiap kantor ini akan membentuk sebuah MAN. MAN biasanya mampu menunjang data teks dan suara, bahkan dapat berhubungan dengan jaringan televisi kabel atau gelombang radio.

3. WAN (Wide Area Network)


WAN atau Wide Area Network adalah jaringan komputer dengan jangkauan area geografi yang paling luas, antar negara, antar benua bahkan keluar angkasa. Sebagai contoh, jaringan internet yang menggunakan sistem koneksi satelit.

4. Internet


Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung secara mendunia sehingga komunikasi dan transfer data atau file menjadi lebih mudah. Internet bisa dikatakan perpaduan antara berbagai Jenis Jaringan Komputer beserta Topologi dan Tipe Jaringan yang saling berhubungan satu sama lain.

Penjelasan dan Protokol didalam Pemodelan Layer pada Jaringan Komputer

Pemodelan Jaringan Komputer menggambarkan secara jelas pemnjelessan dari masing-masing lapisan pada jaringan komputer terkait dengan proses dan pengiriman paket data. Secara umum, pemodelan layer pada jaringan komputer memiliki dua buah model utama. Kedua model utama tersebut meliputi pemodelan layer OSI (Open System Interconnection) dan pemodelan Layer TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol). Pemodelan layer TCP/IP kemudian terbagi menjadi versi umum dan versi Forouzan.

Pemodelan OSI 7 Layer 

Pemodelan layer OSI atau OSI Layer merupakan pemodelan yang pertama kali digunakan dalam jaringan komputer. Pemodelan layer ini menjadi pedoman di dalam jaringan komputer sejak awal jaringan tercipta hingga saat ini. Berikut urutan dalam OSI Layer dari bawah ke atas:

1. Physical Layer
Layer ini merupakan layer paling dasar yang ada dalam OSI Layer yang berhubungan langsung dengan perangkat fisik jaringan komputer termasuk juga mengolah sinyal, baik digital maupun analog. Pada layer ini tidak digunakan protokol karena pada layer ini hanya mengirimkan bit-bit data.

2. Data Link Layer
Layer ini berhubungan dengan kontrol data dan kesalahan, pengalamatan fisik, serta dengan perangkat keras dan perangkat lunak. Layer ini menggunakan protokol PPP (Point to Point Protocol) dan SLIP (Serial Line Internet Protocol).

3. Network Layer
Layer ini berfungsi dalam membantu mendefinisikan alamat komputer (IP), pembuatan header dari paket data, dan juga terlibat dalam proses routing. Layer ini menggunakan protokol IP (Internetworking Protocol), ARP (Address Resolution Protocol), RARP (Reverse Address Resolution Protocol), ICMP (Internet Control Message Protocol), dan IGMP (Internet Group Message Protocol).

4. Transport Layer
Layer ini bertugas dalam pembagian sebuah paket data dan memecahnya menjadi beberapa unit paket data. Layer ini menggunakan protokol TCP (Transmission Control Protocol) dan UDP (User Datagram Protocol).

5. Session Layer
Layer ini berhubungan dengan koneksi baik itu pembuatan koneksi, pemeliharaan koneksi, dan juga pemutusan koneksi. Layer ini menggunakan protokol NETBIOS, NETBEUI (NETBIOS Extended User Interface), ADSP (AppleTalk Data Stream Protocol), PAP (Printer Access Protocol) dan SPDU (Session Protocol Data Unit).

6. Presentation Layer
Layer ini bertugas untuk menerjemahkan data yang ditransmisikan oleh aplikasi ke dalam format yang dapat ditransmisikan oleh jaringan komputer. Layer ini menggunakan protokol TELNET, SMTP (Simple Mail Transfer Protocol), dan SNMP (Simple Network Management Protocol).

7. Application Layer
Layer ini berhubungan dengan user, seperti mendefinisikan spesifikasi aplikasi agar dapat berkomunikasi dalam jaringan komputer, sebagai antarmuka aplikasi dengan jaringan, dan membantu dalam pengaksesan jaringan. Layer ini menggunakan protokol paling banyak, yakni HTTP (Hyper Text Transfer Protocol), FTP (File Transfer Protocol), NFS (Network File System), DNS (Domain Name System), POP3 (Post Office Protocol), MIME (Multipurpose Internet Mail Extension), SMB (Server Message Block), NNTP (Network News Transfer Protocol), dan DHCP (Dynamic Host Configuration Protocol).

Pemodelan TCP/IP 4 Layer (Versi Umum)

Pemodelan layer TCP/IP muncul akibat dari banyaknya kekurangan pada pemodelan layer OSI. Pemodelan layer TCP/IP lebih ringkas dari pemodelan layer OSI. Berikut urutan pemodelan layer TCP/IP dari bawah ke atas:

1. Data Link Layer
Layer ini berfungsi untuk mendefinisikan beragam metode di dalam jaringan ke dalam lingkup link lokal jaringan pada komputer yang sedang berkomunikasi. Protokol yang digunakan sama seperti yang terdapat pada OSI Layer.

2. Network Layer
Layer ini berfungsi untuk pergantian datagram pada jaringan. Protokol yang digunakan sama seperti yang terdapat pada OSI Layer.

3. Transport Layer
Layer ini berfungsi untuk menyediakan konektivitas antarproses. Protokol yang digunakan sama seperti yang terdapat pada OSI Layer.

4. Application Layer
Layer ini berfungsi untuk komunikasi data antar aplikasi dan komputer. Protokol yang digunakan sama seperti yang terdapat pada OSI Layer.

Pemodelan TCP/IP 5 Layer (Versi Forouzan)
Pemodelan layer TCP/IP versi Foruzan terdapat penambahan satu layer pada lapisan terbawah yaitu Physical layer. Ini membuat pemodelan versi Forouzan memiliki nilai lebih karena dilibatkannya perangkat fisik beserta proses dan fungsionalitasnya sebagai sebuah layer tersendiri. Berikut urutan pemodelan layer TCP/IP versi Forouzan dari bawah ke atas:

1. Pysical layer
Layer ini berkaitan erat dengan koneksi wired pada jaringan komputer dan berhubungan dengan fisik dari jaringan komputer. Protokol yang digunakan sama seperti yang terdapat pada OSI Layer.

2. Data Link Layer
Layer ini memiliki fungsi sama dengan layer TCP/IP versi umum yakni berfungsi untuk mendefinisikan beragam metode di dalam jaringan ke dalam lingkup link lokal jaringan pada komputer yang sedang berkomunikasi. Protokol yang digunakan sama seperti yang terdapat pada OSI Layer.

3. Network Layer
Layer ini memiliki fungsi sama dengan layer TCP/IP versi umum yakni berfungsi untuk pergantian datagram pada jaringan. Protokol yang digunakan sama seperti yang terdapat pada OSI Layer.

4. Transport Layer
Layer ini memiliki fungsi sama dengan layer TCP/IP versi umum yakni berfungsi untuk menyediakan konektivitas antarproses. Protokol yang digunakan sama seperti yang terdapat pada OSI Layer.

5. Application Layer
Layer ini memiliki fungsi sama dengan layer TCP/IP versi umum yakni berfungsi untuk komunikasi data antar aplikasi dan komputer. Protokol yang digunakan sama seperti yang terdapat pada OSI Layer.


Sumber:

Eka Pratama, I Putu Agus. Handbook Jaringan Komputer. Informatika. Bandung. 2014


01 Desember 2015

Bali Chocolate Factory

Bali Chocolate Factory adalah sebuah tempat yang sedang populer saat ini di Bali ,dan di gemari banyak anak muda dan wisatawan local maupun interlocal ,karena  Bali Chocolate Factory yang berlokasi di Kabupaten Karangasem ini ,tepatnya terletak di Desa Jasri Karangasem Bali, merupakan tempat yang cukup asik untuk memanjakan mata para pengunjung dan penggemar traverler ,karena di di Bali Chocolate Factory pengunjung bisa memacu addrenalinnya selain menikmati restoran Chocolate di sana ,karena di tempat tersebut ada wahana berupa ayunan yang menghadap ke bibir pantai dan di kelilingi pohon kelapa di sekitarnya.  



 


Di Bali Chocolate Factory para pengunjung juga bisa berfoto selain pada ayunan karena ada juga replika kapal laut yang terbuat dari kayu yang tidak bisa untuk di gunakan untuk berlayar karena kapat tersebut sengaja di buat untuk tempat berfoto bagi pengunjung dan juga sebagai icon tmpat tersebut selain bangunan unik yang berbentuk kerucut disana ,selain berfoto para pengunjung yang datang kesana juga bisa menikmati makanan restorant yang sudah di sediakan pengelola Bali Chocolate Fctory untuk bersantai disana sambil menikmati pemandangan pantai yang indah dan di kelilingi pohon kelapa dan angin pantai yang sejuk.
 



Silakan berkunjung ke objek wisata yang satu ini karena biaya masuk hanya Rp 10000/orang sudah bisa menikmati pemandangan dan wahana yang ada di sana dan kenangan seru pastinya . Silakan mencoba dan menikamati wahana dan pemandangan di Bali Chocolate Factory ini ,ajak keluarga atau teman dan kekasih kesana untuk mendapatkan moment yang seru dan asik untuk refresing dari kesibukan harian yang mungkin membuat anda membutuhkan sesuatu yang bisa memberikan kesan ekstrime dan indah dengan orang-orang terdekat.

Mangrove Bali

Mengenal lebih dekat objek wisata hutan bakau atau Mangrove di Bali, yang dikenal dengan nama Proyek Pusat Informasi Mangrove (Mangrove Information Center). Anda cukup datang ke Bali Selatan, lokasinya di bypass Ngurah Rai, kalau dari arah Sanur/ Timur, sekitar 100 meter patung Dewa Ruci (simpang siur) sebelah kiri. Baru masuk anda akan diambut oleh kawasan hutan bakau yang lebat. Nah sampai di tempat parkir mobil ataupun motor (free park), barulah anda bisa menelusuri jalan setapak dari jembatan kayu sepanjang 2 km.




Ekowisata mangrove ini lokasinya sangat tersembunyi dari hiruk pikuk kota dan bypass Ngurah Rai yang selalu macet. Kita jarang bisa menikmati/ melihat hutan mangrove apalagi masuk kekawasan hutan, karena hutan bakau identik dengan kawasan rawa-rawa yang berlumpur, tapi dikawasan ini, semua sudah ditata rapi dengan jembatan kayu, masuk ke kawasan hutan sehingga anda bisa menikmati keindahan hutan mangrove di sini. Sempatkan waktu anda bersama keluarga untuk mengunjungi objek wisata di Bali ini.



Luas hutan bakau sekitar 1300 hektar, merupakan hasil kerjasama pemerintah dengan Japan International Cooperation Agency. Kawasan wisata ini sangat bagus untuk anak-anak sekolah, untuk bisa mengenal lingkungan lebih dekat, sering juga dijadikan sebagai tempat peneletian. Di beberapa titik disediakan tempat khusus untuk menikmati keindahan hutan dan menghirup udara segar yang jauh dari polusi. Bahkan di tengah hutan disediakan tower untuk bisa melihat seluruh kawasan hutan.

Paper Pancasila BAB 4 dan 5



Tugas paper pancasila


Disusun Oleh:

I MADE SURALAGA
1504505027
Pancasila (A)




JURUSAN TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS UDAYANA
2015



Kata Pengantar
Segala puji syukur saya panjatkan kepada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan paper ini sebagai tugas yang telah diberikan. Semoga paper yang saya buat dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Walaupun telah berusaha semaksimal mungkin, saya merasa bahwa paper ini masih jauh dari kesempurna. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan masukan berupa kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan paper ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih.



Jimbaran, 6 November 2015


      Penulis








   DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................  i
DAFTAR ISI ...............................................................................................................   ii
PEMBAHASAN BAB IV............................................................................................   1
      A.    Pengantar ………………………………………………………………………...    1
      B.     Pengertian Nilai, Norma dan Moral ......................................................................    1
      C.     Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis .................................................    1
      D.    Etika Politik ...........................................................................................................    2
1.    Pengertian Politik .......................................................................................     2
2.    Dimensi Politis Manusia ............................................................................     2
3.    Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber Etika Politik ....................................     3
PEMBAHASAN BAB V.............................................................................................    4
      A.    Pengantar...............................................................................................................     4
      B.     Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia .......................................................     4
      C.     Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa ......................................................      4
      D.    Pancasila sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia ....................................     5
      E.     Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara ……......................................................     6
      F.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia ..................................     7
      G.    Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia ....................      7
      H.    Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia ......................................................      8

PENUTUP .................................................................................................................     10
Kesimpulan ..........................................................................................................     10
Saran .....................................................................................................................     10
DAFTAR  PUSTAKA ………………………………………………….……......…..   11





PEMBAHASAN BAB IV
A. Pengantar
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma yang ada baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikira ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.

B. Pengertian Nilai, Norma dan Moral
      1)      Nilai  (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok.Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian,maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
      2)      Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial.
      3)      Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral.

C. Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
      1)      Nilai Dasar memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui indra manusia, maupun dengan realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata (praksis) namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar (dalam bahasa ilmiahnya disebut dasar onotologis), yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
      2)      Nilai instrumental adalah manivestasi dari nilai dasar, dan ini berupa pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan, ketetapan-ketetapan, dan peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi menjadi pedoman, kaidah, petunjuk kepada masyarakat untuk mentaatinya.
      3)      Nilai praksis merupakan penjabaran dari instrumental dan nilai praksis ini berkaitan langsung dengan kehidupan nyata yaitu suatu kehidupan yang penuh diwarnai oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu.

D. Etika Politik
       Etika Politik merupakan Filsafat teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara lain: manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoritis pada akhirnya sebagai sumber pengembangan ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat praksis sebagai bidang kedua yang membahas dan mempertanyakan aspek praksis dalam kehidupan manusia yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesame manusia, ma­syarakat, bangsa dan negara lingkungan alam serta terhadap Tuhannya (Suseno, 1987) 

      1.      Pengertian Politik berasal dari kata ‘politics’. Yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tjuan-tujuan itu. ‘Pengambilan keputusan’ atau decisionmaking mengenai apakah yang menjadi tujuan darisistem politik menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies. Yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu, diperlukan suatu kekuasaan (power), kewenangan (authority). Berdasarkan pengertian-pengertian politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state). Kekuasaan (power). Pengambilan keputusan (decisionmaking). Kebijaksanaan (policy). Pembagian (distribution). Serta alokasi (allocation) (Budiardjo 1981. 89).
      2.      Dimensi Politis Manusia
                 a. Manusia Sebagai Makhluk Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham individualismeyang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral politik negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu.
Dasar filosofi sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu sbagai makhlukindividu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensin politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga mausia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat.
Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma-normanya. Oleh karena itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lemabaga itu adalah negara. Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu penatan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa negara yang memiliki kekuasaan itu adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Jadi lemabaga negara yang memiliki kekuasaan adalah lembaga negara sebagai kehendak untuk hidup bersama (lihat Suseno :1987 :21)
      3.      Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagi dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.



PEMBAHASAN BAB V
A. Pengantar
      Terdapat berbagai macam pengertian kedudukan dan fungsi Pancasila yang masing-masing harus dipahami sesuai dengan konteksnya. Misalnya, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan masih banyak kedudukan dan fungsi Pancasila lainnya. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri secara sendiri-sendiri namun bilamana kita kelompokan maka akan kembali pada dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
      Sebelum Pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai Dasar Filsafat Negara, nilai-nilainya telah ada pada Bangsa Indonesia yang merupakan pandangan hidup, yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat dan kebudayaan serta sebagai kausa materialis Pancasila. Dalam pengertian inilah maka antara Pancasila dengan Bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia.

B. Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia
Selain sebagai dasar Negara, kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai budaya bangsa. Pancasila sebagai budaya bangsa karena sebelum disahkan menjadi dasar Negara, nilai-nilai telah ada dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu berupa nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai agama. Kemudian para pendiri Negara mengangkat nilai-nilai tersebut dan merumuskannya secara musyawarah berdasarkan moral yang luhur malalui siding BPUPKI, Panitia Sembilan, dan siding PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pancasila merupakan salah satu kebudayaan bangsa Indonesia yang sangat berniali. Sesuatu dikatakan bernilai apabila memiliki nilai guna (berguna), berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral), dan nilai religius (nilai agama).
Kehidupan manusia dalam masyarakat baik sebagai pribadi maupun kelompok selalu berhubungan dengan nilai, moral, dan norma. Nilai merupakan sesuatu yang berharga, yang berasal dari budi manusia.

C. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
      Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan itu. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus-menerus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas, sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
      Dalam pandangan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujdukannya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-kebutuhan bangsa itu sendiri.

D. Pancasila sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Negara modern yang melakukan pembaharuan dalam menegakkan demokrasi niscaya mengembangkan prinsip konstitusionalisme. Artinya sangat efektif terutama dalam rangka mengatur dan membatasi pemerintahan negara melalui undang-undang. Dalam hubungan ini basis pokoknya adalah consensus atau general agreement.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada 3 (tiga) elemen consensus yaitu :
  1. Kesepakatan berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi di suatu negara.
  2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara.
  3. Kesepakatan yang berkenaan dengan a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta c) hubungan antar organ-organ negara itu dengan warga negara.
Secara Historis, Pancasila adalah suatu pandangan hidup bangsa yang nilai-nilainya sudah ada sebelum secara yuridis bangsa Indonesia membentuk negara. Secara Kultural, dasar-dasar pemikiran tentang Pancasila dan nilai-nilai Pancasila berakar pada nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia itu sendiri. Adapun dalam proses pendirian negara, dengan diilhami pandangan-pandangan dunia tentang kenegaraan disintesiskan secara elektis sehingga merupakan suatu local genius dan sekaligus sebagai suatu local wisdom bangsa Indonesia.
Indonesia pada dasarnya terdapat secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara baik pada abad kedua puluh maupun sebelumnya, dimana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan negara dikembangkan secara yuridis disahkan sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (Soeryanto, 1989: 5). Menurut Notonagoro, nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sebab bahan (causa materialis) dari pancasila, sedangkan BPUPKI kemudian PPKI adalah sebagai lembaga yang membentuk negara, dengan sendirinya menentukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, disebut sebab bentuk (causa formalis). Berdasarkan fakta sejarah, maka Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara merupakan suatu hasil philosophical consensus (konsensus filsafat), karena membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara, dan polotical consensus (konsensus politik).
E. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hokum
    Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun
    tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang
    mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
    pemerintahan.

      Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.



F. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan  budaya bangsa. Karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

a. Pengertian Ideologi adalah ilmu pengertian-pengertian dasar atau sering kita sebut
    sebagai cita-cita. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan
    gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
> Bidang Politik
> Bidang Sosial
> Bidang Kebudayaan
> Bidang Keagamaan

Ideologi negara yang merupakan sistem kenegaraan utnuk rakyat dan bangsa pada hakikatnya
  merupakan asas kerohanian yang memilki ciri khas diantaranya :
        > Mempunyai derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
> Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman
   hidup,  pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada
   generasi  berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.  

b. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang membenarkan pengorbanan masyarakat. Bukan hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu melainkan sebuah tuntutan bagi rakyatnya. Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang tidak hanya dibenarkan, dibutuhkan karena bukan merupakan paksaan dari pihak luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

c. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Dari tradisi sejarah filsafat barat dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi seperti liberalisme, kapitalisme, marxisme leninisme, maupun nazisme dan facisme bersumber kepda aliran-aliran filsafat yang berkembang disana.

G. Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
      Telah dijelaskan dimuka bahwa sebelum Pancasila ditentukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala, yaitu sejak lahirnya bangsa Indonesia sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun demikian keberadaan bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang hidup mandiri di antara bangsa-bangsa lain di dunia bukanlah semata-mata ditentukan oleh ciri-ciri etnis belaka melainkan oleh sejumlah unsur khas yang ada pada bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain.

Bagi bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Dilahirkan dari satu nenek moyang, sehingga kita memiliki kesatuan darah;
2. Memiliki satu wilayah dimana kita dilahirkan, hidup bersama dan mencari sumber-sumber
    kehidupan;
3. Memiliki kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan di bawah gemilangnya
    kerajaan-kerajaan, Sriwijaya, Majapahit, Mataram, dan sebagainya;
4. Memiliki kesamaan nasib yaitu berada di dalam kesenangan dan kesusahan, dijajah Belanda,
    Jepang dan lainnya;
5. Memiliki satu ide, cita-cita satu kesatuan jiwa atau asas kerohanian, dan satu tekad untuk
    hidup bersama dalam suatu negara Republik Indonesia.
      Dengan lain perkataan, bangsa Indonesia memiliki satu asas kerohanian, satu pandangan hidup, dan satu ideologi yaitu Pancasila, yang ada dalam suatu negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
      Bagi bangsa Indonesia adanya kesatuan asas kerohanian, kesatuan pandangan hidup, kesatuan ideologi tersebut itu adalah amat bersifat sentral, karena suatu bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui ke arah mana tujuan bangsa itu ingin dicapai maka bangsa itu harus memiliki satu pandangan hidup, ideologi maupun satu asas kerohanian.

H. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Proses terjadinya Pancasila tidak seperti ideology-ideologi lainnya yang hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja, namun melalui proses kausalitas yaitu sebelum disahkan sebagai dasar Negara. Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan sekaligus sebagai Filsafat Hidup Bangsa Indonesia. Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia sebagai kausa materialis dari Pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku perbuatannya. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya. Dari pandangan hidup inilah maka dapat diketahui cita-cita yang ingin dicapai bangsa, gagasan-gagasan kejiwaan apakah yang hendak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pada Bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila itu telah tercermin dalam khasanah adat-istiadat, kebudayaan serta kehidupan keagamaannya.

Nilai-nilai itu sebagai buah hasil pemikiran-pemikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang member corak, watak, dan cirri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lainnya. Kenyataan yang demikian ini merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan Jati Diri Bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia dalam struktur kehidupan sosialnya, eksistensi (keberadaan) setiap manusia sebagai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai makhluk sosial diakui dan dihargai serta dihormati. Dalam kaitannya dengan sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, nilai-nilainya tercermin dalam sikap saling tolong-menolong, menghormati manusia lain, bersikap adil dan menjunjung tinggi kejujuran dan sebagainya. Apa yang dilakukan oleh manusia Indonesia itu tidak hanya untuk kepentingannya sendiri, melainkan juga demi kepentingan manusia lain dan masyarakat, serta pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi manusia dihormati dan dijunjung tinggi, yang tercermin dalam ungkapan “sedumuk bathuk senyari bumi”. Kesemuanya itu sebagai ungkapan cita-cita kemanusiaan dalam masyarakat dan Bangsa Indonesia. Selain itu juga terdapat cita-cita terwujudnya hubungan yang harmonis dan serasi antara manusia dengan dirinya sendiri, antara manusia dengan Sang Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Keselarasan dan keharmonisan tersebut sebagai makna dari ungkapan keadilan dan kebenaran manusia sebagaimana terkandung dalam sila ke-2 Pancasila.

Semangat gotong-royong, siadapari, masohi, sambatan, gugur gunung, dan sebagainya, mengungkapkan cita-cita kerakyatan, kebersamaan, dan solidaritas sosial. Berdasarkan semangat gotong-royong dan asas kekeluargaan, Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar atau bagian yang terkuat dalam masyarakat, baik politik, ekonomi, maupun sosial-kultural. Negara menempatkan diri dengan seluruh lapisan masyarakat. Rakyat tidak untuk Negara, tetapi Negara adalah untuk rakyat, sebab pengambilan keputusan selalu digunakan asas musyawarah untuk mufakat, seperti yang dilakukan dalam “rembung desa, keraptan nagari, kuria, wanua banua nua.”

Selanjutnya struktur kejiwaan bangsa Indonesia mengakui, menghormati, serta menjunjung Dengan berpangkal tolak dari struktur sosial dan struktur kerohanian asli bangsa Indonesia, serta di-ilhami oleh ide-ide besar dunia, maka para pendiri Negara kita yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan terutama dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh bangsa Indonesia menjadi Pancasila yang rumusannya seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.








Penutup
Kesimpulan
BAB IV
Dari laporan yang saya buat ini dapat saya tarik kesimpulan bahwa : Etika Politik merupakan Filsafat teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara lain: manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden. Dan  Pancasila sebagai Etika Politik, bahwa Pancasila adalah pedoman hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan bertindak antar satu dengan lain, yang disertai hak dan kewajibannya. Dengan kata lain Pancasila adalah moral identity kita. Baik sebagai warga dunia, sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat. Kita dikenali karena kita memiliki Pancasila dalam diri kita sebagai pedoman hidup bersama.
BAB V


Pancasila merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya yaitu; sebagai budaya bangsa Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, Pancasila sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila sebagai asas persatuan kesatuan bangsa Indonesia dan Pancasila sebagaijati diri bangsa Indonesia.

Saran
BAB IV
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.
BAB V
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.

Daftar pustaka

     Ø  Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. 2014.
     Ø  http://dechii-kumpulantugaskuliahqu.blogspot.co.id/2011/01/pancasila-sebagai-etika-politik.html
     Ø  http://www.academia.edu/6643538/Rangkuman_Pendidikan_Pancasila_Prof_Kaelan