Tugas
paper pancasila
Disusun Oleh:
I
MADE SURALAGA
1504505027
Pancasila
(A)
JURUSAN
TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
UDAYANA
2015
Kata Pengantar
Segala puji syukur saya panjatkan kepada kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan paper ini sebagai tugas yang telah diberikan.
Semoga paper yang saya
buat dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Walaupun telah berusaha semaksimal mungkin, saya merasa bahwa paper ini masih jauh
dari kesempurna. Oleh
karena itu,
saya sangat mengharapkan masukan berupa
kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan paper ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih.
Jimbaran, 6
November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI
............................................................................................................... ii
PEMBAHASAN BAB IV............................................................................................ 1
A.
Pengantar ………………………………………………………………………... 1
B.
Pengertian Nilai, Norma dan Moral
...................................................................... 1
C.
Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis ................................................. 1
D.
Etika Politik ........................................................................................................... 2
1. Pengertian
Politik
....................................................................................... 2
2. Dimensi
Politis Manusia ............................................................................ 2
3. Nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber Etika Politik .................................... 3
PEMBAHASAN
BAB V............................................................................................. 4
A. Pengantar............................................................................................................... 4
B. Pancasila
sebagai Budaya Bangsa Indonesia ....................................................... 4
C. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa ...................................................... 4
D. Pancasila
sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia .................................... 5
E. Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Negara ……...................................................... 6
F. Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia .................................. 7
G. Pancasila
sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia .................... 7
H. Pancasila
sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia ...................................................... 8
PENUTUP
................................................................................................................. 10
Kesimpulan
.......................................................................................................... 10
Saran ..................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………….……......….. 11
PEMBAHASAN BAB IV
A. Pengantar
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada
hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala
penjabaran dari norma yang ada baik norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu
pemikiran pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikira ini merupakan suatu nilai, Oleh
karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis
melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
B. Pengertian
Nilai, Norma dan Moral
1)
Nilai
(value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada
pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang
menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok.Jadi nilai itu pada
hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan
demikian,maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik
kenyataan-kenyataan lainnya.
2) Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam
kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma dalam perwujudannya dapat berupa
norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial.
3) Moral adalah
ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan
norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar
secara moral.
C. Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan
Nilai Praksis
1) Nilai Dasar memiliki sifat abstrak
artinya tidak dapat diamati melalui indra manusia, maupun dengan realisasinya
nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang
bersifat nyata (praksis) namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar
(dalam bahasa ilmiahnya disebut dasar onotologis), yaitu merupakan hakikat,
esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai
dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif
segala sesuatu misalnya hakikat tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
2) Nilai instrumental adalah manivestasi dari nilai dasar, dan ini berupa
pasal-pasal UUD 1945, perundang-undangan, ketetapan-ketetapan, dan
peraturan-peraturan lainnya yang berfungsi menjadi pedoman, kaidah, petunjuk
kepada masyarakat untuk mentaatinya.
3) Nilai praksis
merupakan penjabaran dari instrumental dan nilai praksis ini berkaitan langsung
dengan kehidupan nyata yaitu suatu kehidupan yang penuh diwarnai oleh
pertimbangan-pertimbangan tertentu.
D. Etika Politik
Etika Politik merupakan
Filsafat teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara
lain: manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang
transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoritis pada akhirnya
sebagai sumber pengembangan ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu
pengetahuan dan teknologi. Filsafat praksis
sebagai bidang kedua yang membahas dan mempertanyakan aspek praksis
dalam kehidupan manusia yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung
jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesame manusia,
masyarakat, bangsa dan negara lingkungan alam serta terhadap Tuhannya (Suseno,
1987)
1. Pengertian Politik berasal dari kata ‘politics’. Yang memiliki makna
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tjuan-tujuan itu. ‘Pengambilan keputusan’ atau decisionmaking mengenai apakah yang menjadi tujuan darisistem politik
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies. Yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang
ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu, diperlukan suatu
kekuasaan (power), kewenangan (authority). Berdasarkan pengertian-pengertian
politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok
yang berkaitan dengan negara (state). Kekuasaan (power). Pengambilan keputusan
(decisionmaking). Kebijaksanaan (policy). Pembagian (distribution). Serta
alokasi (allocation) (Budiardjo 1981. 89).
2.
Dimensi
Politis Manusia
a. Manusia Sebagai Makhluk
Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat
memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham individualismeyang
merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk
individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa,
maupun negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral politik negara. Segala
hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan
kepentingan dan
tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu.
Dasar filosofi sebagaimana terkandung
dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa
mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu sbagai
makhlukindividu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri
khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis.
Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari
tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada
dasar-dasar tersebut.
b. Dimensi
Politis Kehidupan Manusia
Dimensin politis manusia senantiasa
berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan
dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi
fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi
fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek
ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga mausia
mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena
tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan
tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat.
Apabila pada tindakan moralitas
kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang
lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif.
Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan
masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat
bagaimana mereka harus bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak
secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada
norma-normanya. Oleh karena itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan
masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan
lemabaga itu adalah negara. Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu
penatan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat. Namun perlu
dipahami bahwa negara yang memiliki kekuasaan itu adalah sebagai perwujudan
sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Jadi lemabaga negara
yang memiliki kekuasaan adalah lembaga negara sebagai kehendak untuk hidup
bersama (lihat Suseno :1987 :21)
3.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagi
dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan
perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam
hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
serta sila ke dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber
nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara
demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip
moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik,
pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta
moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala
kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan
atas hukum yang berlaku.
PEMBAHASAN BAB V
A. Pengantar
Terdapat berbagai macam pengertian
kedudukan dan fungsi Pancasila yang masing-masing harus dipahami sesuai dengan
konteksnya. Misalnya, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia,
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan masih banyak kedudukan dan fungsi
Pancasila lainnya. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri
secara sendiri-sendiri namun bilamana kita kelompokan maka akan kembali pada
dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai Dasar Filsafat Negara Republik
Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebelum Pancasila dirumuskan dan disahkan
sebagai Dasar Filsafat Negara, nilai-nilainya telah ada pada Bangsa Indonesia
yang merupakan pandangan hidup, yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat dan
kebudayaan serta sebagai kausa materialis Pancasila. Dalam pengertian inilah
maka antara Pancasila dengan Bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan sehingga
Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia.
B.
Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia
Selain
sebagai dasar Negara, kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai
budaya bangsa. Pancasila sebagai budaya bangsa karena sebelum disahkan menjadi
dasar Negara, nilai-nilai telah ada dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai itu berupa nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai agama. Kemudian
para pendiri Negara mengangkat nilai-nilai tersebut dan merumuskannya secara
musyawarah berdasarkan moral yang luhur malalui siding BPUPKI, Panitia
Sembilan, dan siding PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pancasila
merupakan salah satu kebudayaan bangsa Indonesia yang sangat berniali. Sesuatu
dikatakan bernilai apabila memiliki nilai guna (berguna), berharga (nilai
kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral), dan nilai religius
(nilai agama).
Kehidupan
manusia dalam masyarakat baik sebagai pribadi maupun kelompok selalu
berhubungan dengan nilai, moral, dan norma. Nilai merupakan sesuatu yang
berharga, yang berasal dari budi manusia.
C. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah
sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan
itu. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa
terus-menerus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan di dalam
masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas,
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang semakin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup itu terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu
bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujdukannya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita
tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa
lain tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-kebutuhan
bangsa itu sendiri.
D.
Pancasila sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Negara
modern yang melakukan pembaharuan dalam menegakkan demokrasi niscaya
mengembangkan prinsip konstitusionalisme. Artinya sangat efektif terutama dalam
rangka mengatur dan membatasi pemerintahan negara melalui undang-undang. Dalam
hubungan ini basis pokoknya adalah consensus atau general agreement.
Konsensus
yang menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi
untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada 3 (tiga) elemen
consensus yaitu :
- Kesepakatan
berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi
di suatu negara.
- Kesepakatan
tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau
penyelenggaraan negara.
- Kesepakatan
yang berkenaan dengan a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang
mengatur kekuasaannya, b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu
sama lain, serta c) hubungan antar organ-organ negara itu dengan warga
negara.
Secara Historis, Pancasila adalah suatu
pandangan hidup bangsa yang nilai-nilainya sudah ada sebelum secara yuridis
bangsa Indonesia membentuk negara. Secara Kultural, dasar-dasar
pemikiran tentang Pancasila dan nilai-nilai Pancasila berakar pada nilai-nilai
kebudayaan dan nilai-nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia itu sendiri.
Adapun dalam proses pendirian negara, dengan diilhami pandangan-pandangan dunia
tentang kenegaraan disintesiskan secara elektis sehingga merupakan suatu local
genius dan sekaligus sebagai suatu local wisdom bangsa Indonesia.
Indonesia pada dasarnya terdapat
secara sporadis dan fragmentaris dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di
seluruh kepulauan nusantara baik pada abad kedua puluh maupun sebelumnya,
dimana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi
dan berakulturasi dengan kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut melalui para
pendiri bangsa dan negara dikembangkan secara yuridis disahkan sebagai dasar
negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (Soeryanto, 1989: 5). Menurut
Notonagoro, nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sebab bahan
(causa materialis) dari pancasila, sedangkan BPUPKI kemudian PPKI adalah
sebagai lembaga yang membentuk negara, dengan sendirinya menentukan Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia, disebut sebab bentuk (causa formalis).
Berdasarkan fakta sejarah, maka Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara merupakan
suatu hasil philosophical consensus (konsensus filsafat), karena
membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara, dan polotical
consensus (konsensus politik).
E.
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut
sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag)
dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta
pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut
:
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber
hokum
Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar
tertulis maupun
tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi
yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana
pemerintahan.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok
Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No.
XX/MPRS/1966.
F.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan
budaya bangsa. Karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan
bangsa Indonesia.
a.
Pengertian Ideologi adalah ilmu
pengertian-pengertian dasar atau sering kita sebut
sebagai cita-cita. Pengertian ideologi
secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan
gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
>
Bidang Politik
>
Bidang Sosial
>
Bidang Kebudayaan
>
Bidang Keagamaan
Ideologi negara yang merupakan sistem kenegaraan utnuk
rakyat dan bangsa pada hakikatnya
merupakan asas kerohanian yang memilki ciri
khas diantaranya :
> Mempunyai derajat tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
> Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan
dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup,
pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan
kepada
generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
b.
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran
tertutup yang membenarkan pengorbanan masyarakat. Bukan hanya berupa nilai dan
cita-cita tertentu melainkan sebuah tuntutan bagi rakyatnya. Ideologi terbuka
merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang tidak hanya dibenarkan,
dibutuhkan karena bukan merupakan paksaan dari pihak luar melainkan digali dan
diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
c.
Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Dari tradisi sejarah filsafat barat dapat dibuktikan
bahwa tumbuhnya ideologi seperti liberalisme, kapitalisme, marxisme leninisme,
maupun nazisme dan facisme bersumber kepda aliran-aliran filsafat yang
berkembang disana.
G.
Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Indonesia
Telah dijelaskan dimuka bahwa sebelum
Pancasila ditentukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, nilai-nilainya
telah ada pada bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala, yaitu sejak lahirnya
bangsa Indonesia sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun demikian keberadaan
bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang hidup mandiri di antara
bangsa-bangsa lain di dunia bukanlah semata-mata ditentukan oleh ciri-ciri
etnis belaka melainkan oleh sejumlah unsur khas yang ada pada bangsa Indonesia
yang membedakannya dengan bangsa lain.
Bagi
bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Dilahirkan dari satu nenek moyang, sehingga kita memiliki kesatuan darah;
2.
Memiliki satu wilayah dimana kita dilahirkan, hidup bersama dan mencari
sumber-sumber
kehidupan;
3.
Memiliki kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan di bawah
gemilangnya
kerajaan-kerajaan, Sriwijaya, Majapahit,
Mataram, dan sebagainya;
4.
Memiliki kesamaan nasib yaitu berada di dalam kesenangan dan kesusahan, dijajah
Belanda,
Jepang dan lainnya;
5.
Memiliki satu ide, cita-cita satu kesatuan jiwa atau asas kerohanian, dan satu
tekad untuk
hidup bersama dalam suatu negara Republik
Indonesia.
Dengan lain perkataan, bangsa Indonesia
memiliki satu asas kerohanian, satu pandangan hidup, dan satu ideologi yaitu
Pancasila, yang ada dalam suatu negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bagi bangsa Indonesia adanya kesatuan asas
kerohanian, kesatuan pandangan hidup, kesatuan ideologi tersebut itu adalah
amat bersifat sentral, karena suatu bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui ke arah mana tujuan bangsa itu ingin dicapai maka bangsa itu harus
memiliki satu pandangan hidup, ideologi maupun satu asas kerohanian.
H.
Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Proses terjadinya Pancasila tidak seperti
ideology-ideologi lainnya yang hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja,
namun melalui proses kausalitas yaitu sebelum disahkan sebagai dasar Negara.
Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai Pandangan Hidup
Bangsa dan sekaligus sebagai Filsafat Hidup Bangsa Indonesia. Dalam pengertian
inilah maka bangsa Indonesia sebagai kausa materialis dari Pancasila. Pandangan
hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya oleh Bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk
mewujudkannya dalam sikap tingkah laku perbuatannya. Pandangan hidup dan
filsafat hidup itu merupakan motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam
mencapai tujuannya. Dari pandangan hidup inilah maka dapat diketahui cita-cita
yang ingin dicapai bangsa, gagasan-gagasan kejiwaan apakah yang hendak
diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pada Bangsa
Indonesia, nilai-nilai Pancasila itu telah tercermin dalam khasanah
adat-istiadat, kebudayaan serta kehidupan keagamaannya.
Nilai-nilai itu sebagai buah hasil pemikiran-pemikiran
dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap
baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan
tata kehidupan kerohanian bangsa yang member corak, watak, dan cirri masyarakat
dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lainnya.
Kenyataan yang demikian ini merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan
Jati Diri Bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia dalam struktur kehidupan sosialnya,
eksistensi (keberadaan) setiap manusia sebagai makhluk pribadi dan sekaligus
sebagai makhluk sosial diakui dan dihargai serta dihormati. Dalam kaitannya
dengan sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, nilai-nilainya tercermin
dalam sikap saling tolong-menolong, menghormati manusia lain, bersikap adil dan
menjunjung tinggi kejujuran dan sebagainya. Apa yang dilakukan oleh manusia
Indonesia itu tidak hanya untuk kepentingannya sendiri, melainkan juga demi
kepentingan manusia lain dan masyarakat, serta pengabdiannya kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Hak-hak asasi manusia dihormati dan dijunjung tinggi, yang tercermin
dalam ungkapan “sedumuk bathuk senyari bumi”. Kesemuanya itu sebagai ungkapan
cita-cita kemanusiaan dalam masyarakat dan Bangsa Indonesia. Selain itu juga
terdapat cita-cita terwujudnya hubungan yang harmonis dan serasi antara manusia
dengan dirinya sendiri, antara manusia dengan Sang Penciptanya yaitu Tuhan Yang
Maha Esa. Keselarasan dan keharmonisan tersebut sebagai makna dari ungkapan
keadilan dan kebenaran manusia sebagaimana terkandung dalam sila ke-2
Pancasila.
Semangat gotong-royong, siadapari, masohi, sambatan,
gugur gunung, dan sebagainya, mengungkapkan cita-cita kerakyatan, kebersamaan,
dan solidaritas sosial. Berdasarkan semangat gotong-royong dan asas
kekeluargaan, Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar
atau bagian yang terkuat dalam masyarakat, baik politik, ekonomi, maupun
sosial-kultural. Negara menempatkan diri dengan seluruh lapisan masyarakat.
Rakyat tidak untuk Negara, tetapi Negara adalah untuk rakyat, sebab pengambilan
keputusan selalu digunakan asas musyawarah untuk mufakat, seperti yang
dilakukan dalam “rembung desa, keraptan nagari, kuria, wanua banua nua.”
Selanjutnya struktur kejiwaan bangsa Indonesia
mengakui, menghormati, serta menjunjung Dengan berpangkal tolak dari struktur sosial
dan struktur kerohanian asli bangsa Indonesia, serta di-ilhami oleh ide-ide
besar dunia, maka para pendiri Negara kita yang terhimpun dalam Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan terutama
dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memurnikan dan memadatkan
nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh bangsa
Indonesia menjadi Pancasila yang rumusannya seperti tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penutup
Kesimpulan
BAB IV
Dari
laporan yang saya buat ini dapat saya tarik kesimpulan bahwa : Etika Politik
merupakan Filsafat teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu
antara lain: manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat
yang transenden. Dan Pancasila sebagai Etika Politik, bahwa Pancasila
adalah pedoman hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan
bertindak antar satu dengan lain, yang disertai hak dan kewajibannya. Dengan kata
lain Pancasila adalah moral identity kita. Baik sebagai warga dunia, sebagai
warga negara, sebagai anggota masyarakat. Kita dikenali karena kita memiliki
Pancasila dalam diri kita sebagai pedoman hidup bersama.
BAB V
Pancasila merupakan
hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang dianggap, diyakini sebagai
kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan adil untuk melakukan kegiatan
hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka berada. Selain itu, filsafat Pancasila
memiliki beragam fungsi, diantaranya yaitu; sebagai budaya bangsa Indonesia,
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan negara Indonesia, Pancasila sebagai dasar filsafat negara, Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila sebagai asas persatuan
kesatuan bangsa Indonesia dan Pancasila sebagaijati diri bangsa Indonesia.
Saran
BAB IV
Pancasila hendaknya
disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam
berbagai segi terwujud dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk
mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu
negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan
rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.
BAB V
Warganegara Indonesia
merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh
karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga
kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
Daftar pustaka
Ø Kaelan. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. 2014.
Ø http://dechii-kumpulantugaskuliahqu.blogspot.co.id/2011/01/pancasila-sebagai-etika-politik.html
Ø http://www.academia.edu/6643538/Rangkuman_Pendidikan_Pancasila_Prof_Kaelan